Kendari, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetapan peserta Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional 2025. Pelibatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta benar-benar mewakili daerah asalnya sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan.
Hal itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, dalam Rapat Koordinasi Persiapan STQH Nasional 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/9/2025).
Ia mengungkapkan pentingnya integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Penetapan peserta ini tidak hanya semata-mata pekerjaan Kementerian Agama, tetapi juga pekerjaan dari Ditjen Dukcapil. Semua proses didukung untuk memastikan peserta benar-benar representasi dari provinsinya masing-masing,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, keterlibatan Kemendagri sangat penting untuk menjaga keadilan kompetisi sekaligus memberi ruang bagi potensi putra-putri daerah di seluruh Indonesia. “Insyaallah STQH Sulawesi Tenggara ini bersih dari peserta yang bukan putra-putri asli daerah,” tegasnya.
Ia menilai, validasi data peserta sejak tahap awal akan memperkuat akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan STQH maupun Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di masa mendatang.
“Semakin kita objektif, semakin kita menyerahkan dengan kualitas yang tinggi, maka pembinaan Al-Qur’an ini semakin merata,” jelas Zayadi.
STQH Nasional 2025 akan berlangsung di Kendari dengan melibatkan 1.027 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat ukhuwah serta mendorong generasi muda untuk mengembangkan potensi keagamaan.
Dengan kesiapan teknis yang matang, dukungan Kemendagri, dan komitmen menjaga kualitas, penyelenggaraan STQH di Kendari diharapkan dapat berjalan lancar. Ajang ini dipandang tidak hanya sebagai kompetisi, tetapi juga instrumen kebijakan negara dalam memperkuat syiar Al-Qur’an dan membangun rekonsiliasi sosial.
Fn/Mr



