Jakarta, Bimasislam — Dalam rangka menjalin kerjasama antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin beserta sejumlah pejabat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Rombongan diterima Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati, di ruang kerjanya, Gedung Pengacara Negara lantai 2, Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari pembicaraan sebelumnya antara Bimas Islam dengan Jamdatun Kejakgung terkait dengan pelayanan nikah di tanah air, terutama yang berkaitan dengan aspek perdata.
Selama ini, dikatakan Loeke, secara praktek sebetulnya bentuk kerjasama antara Kejaksaan dengan Bimas Islam sudah terlaksana, terutama saat berperkara di Pengadilan Agama (PA). “Misalnya terkait dengan pembatalan perkawinan dan sebagainya, itu sudah kami lakukan, juga kasus-kasus tertentu terkait dengan perkawinan” katanya sembari menyebut beberapa contoh perkawinan anak yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
“Kami berharap kita sependapat bahwa perkawinan di bawah umur merupakan hal yang negatif, baik secara psikis, kesehatan, tumbuh kembang, dan lain-lain,”urainya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam menyampaikan bahwa secara umum, Kantor Urusan Agama (KUA) sebetulnya tidak akan melayani pernikahan di bawah umur. “Akan tetapi masyarakat memanfaatkan upaya hukum, yaitu meminta dispensasi dari Pengadilan Agama,”katanya.
Tentu saja, sambung Dirjen, setelah calon pengantin mendapat dispensasi dari PA, tidak ada pilihan lain bagi KUA kecuali melaksanakan layanan pencatatan nikah. “Memang perlu pula ada sinkronisasi antara PA dengan Bimas Islam, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang disusun saat PA masih merupakan bagian dari Kementerian Agama, sementara saat ini kondisinya sudah lain,” ujar Dirjen.
Terkait layanan pencatatan nikah dan perkara gugatan perkawinan ke Pengadilan Agama itu, sambung Loeke, memang memerlukan perhatian serius. “Terutama kami tidak bisa masuk kepada kasus-kasus pernikahan yang tidak tercatat di KUA (nikah siri),”ujarnya. Sependapat dengan itu, Dirjen Bimas Islam pun mengaku bahwa secara legal formal, pihaknya juga tidak bisa masuk pada perkara nikah yang dilakukan secara siri.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dirjen Bimas Islam dan Jamdatun Kejakgung sepakat untuk menunjuk masing-masing PIC (Person in Charge/Penangungjawab) dari kedua pihak untuk merumuskan pasal-pasal yang akan dikerjasamakan. Tidak menutup kemungkinan kerjasama tersebut akan berbentuk Nota Kesepahaman (MoU) di tingkat Kementerian, jika atas pertimbangan tertentu aspek-aspek yang dikerjasamakan sudah melampaui tugas fungsi unit eselon I di Kementerian Agama.
“Memang sangat perlu dibuat Memorandum of Understanding (MoU). Boleh jadi MoU ini akan ditandatangani di tingkat Menteri dan Jaksa Agung, untuk kemudian diturunkan ke tingkat unit Eselon I, nanti bisa dikaji lebih lanjut. Kita sudah membuka jalan, sudah terbuka pintunya, tinggal MoU-nya saja,” pungkas Dirjen.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit itu, Dirjen Bimas Islam didampingi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, serta seluruh Kasubdit pada Direktorat tersebut. Sementara Jamdatun Loeke Larasati didampingi Kasubdit Penegakkan Hukum, Andi Sundari, serta tiga orang koordinator pertemuan.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) merupakan unit eselon I pada Kejaksaan Agung yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Jamdatun membawahi tiga unit Eselon II, yaitu Direktorat Perdata, Direktorat Tata Usaha Negara, dan Direktorat Pertimbangan Hukum. Dengan kuasa khusus, Jamdatun dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik Kementerian Lembaga, maupun Badan Usaha Milik Negara.
Penulis: Sigit
Editor: Sigit
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



