Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mandat Presiden agar lembaga pengelola zakat (LPZ) menempatkan kesejahteraan umat sebagai prioritas utama. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam , Abu Rokhmad, dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Zakat dan Wakaf di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Mandat tersebut sejalan dengan agenda nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Inpres tentang penghapusan kemiskinan ekstrem. Zakat dan wakaf diposisikan sebagai kanal strategis untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan kesejahteraan.
Profesionalisasi Pengelolaan Zakat
Abu menekankan, tata kelola zakat dan wakaf harus mengadopsi prinsip profesionalitas sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya. Meski bersifat nirlaba, LPZ tetap dituntut memiliki manajemen modern yang transparan dan akuntabel.
“Zakat itu juga harus dikelola secara profesional sebagaimana LKS pada umumnya, meskipun tata kelolanya sedikit berbeda. Fungsinya sama, yaitu menyejahterakan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, literasi zakat yang masih rendah menjadi faktor penghambat perkembangan zakat dibandingkan sektor keuangan syariah lainnya, seperti perbankan.
Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
Menurut Abu, arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan zakat sebagai saluran utama pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi momentum penting bagi penguatan LPZ. “Presiden kita sudah menjadikan zakat itu sebagai salah satu channel sangat penting dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem. Ini menjadi tugas bersama, termasuk bagi kami di Kementerian Agama,” katanya.
Ia mengungkapkan, kunci penguatan LPZ terletak pada sinergi regulasi pemerintah, penguatan kelembagaan, dan optimalisasi penghimpunan dana umat agar potensi zakat berdampak signifikan.
Kolaborasi untuk Dampak Nyata
Rapat koordinasi juga membahas langkah kolaborasi antara Kemenag, LPZ, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk sektor swasta dan komunitas lokal. Fokusnya adalah memperluas jangkauan zakat dan wakaf, terutama di wilayah tertinggal.
Abu menekankan, keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah dana yang terhimpun, tetapi juga dari dampak nyata bagi masyarakat. “Dari peningkatan akses pendidikan, penguatan UMKM, hingga program pemberdayaan ekonomi produktif, zakat diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menciptakan kemandirian ekonomi umat,” jelasnya.
Menatap Masa Depan Zakat
Abu menilai, pengelolaan zakat yang terstruktur dan profesional menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi dana umat yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Kemenag, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kapasitas LPZ melalui pengembangan kompetensi, regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan inovasi teknologi guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik. “Ini bukan hanya tentang mengelola dana, tetapi bagaimana kita mengelola harapan umat untuk kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkas Abu.
Fn/Mr



