Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Aminudin Yakub mengusulkan penguatan terhadap keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini, menurutnya, untuk meningkatkan profesionalisme dan menjamin kredibilitas LAZ di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Aminudin, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Mekanisme Ideal Perizinan dan Perpanjangan LAZ yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Aminudin mengungkapkan, sejauh ini aturan mengenai keberadaan DPS pada LAZ tidak diatur secara rinci sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum. Padahal, menurutnya, pengelolaan LAZ harus mematuhi prinsip syariat Islam.
"Untuk itu, dalam evaluasi terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333/2015 ini perlu adanya ketentuan yang lebih rinci tentang DPS ini, misalnya tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya," ujar Aminudin.
Aminudin mengungkapkan, selama ini terjadi perbedaan pendapat antara satu DPS LAZ dengan yang lainnya dalam menyikapi suatu masalah hukum. Hal ini, lanjutnya, diakibatkan karena tidak ada regulasi mengenai persyaratan untuk menjadi DPS.
Aminudin mengusulkan, agar pengangkatan DPS mempunyai syarat tertentu, seperti memiliki keahlian khusus tentang fikih zakat agar dapat bekerja lebih profesional.
"Karena DPS punya fungsi yang sangat vital, yakni terkait dengan aspek syariat dan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



