Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf, Andi Yasri menyampaikan pentingnya sertifikasi amil dalam proses penghimpunan zakat.
"Ada sekitar 660 lembaga zakat di Indonesia, semuanya harus mendapatkan sertifikasi. Kita sudah menyusun untuk pelaksanaan sertifikasi amil ini," ujarnya dalam kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Amil di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, sertifikasi amil penting dilakukan. Secara struktural, imbuhnya, amil sebagai sebuah profesi perlu disertifikasi berdasarkan SK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 30 Tahun 2021.
Ia melanjutkan, Kementerian Agama telah menerbitkan KMA nomor 18 tahun 2022 sebagai dasar bahwa para amil perlu menguasai standar-standar tertentu dalam pengelolaan zakat sesuai dengan kelas jabatannya.
"Untuk apa standar kompetensi kerja ini? Karena kita tahu, amil adalah profesi, dan harus disertifikasi. Ribuan amil di Indonesia harus mendapat sertifikasi, karena ini merupakan program nasional, program prioritas dari Kementerian Agama, bahwa amil harus semuanya tersertifikasi," ungkapnya
Selain itu, sertifikasi amil juga penting sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan sertifikasi, status profesi dan kompetensi sebagai amil akan diakui. Sertifikasi juga dapat digunakan untuk mendapatkan hak perlindungan pekerjaan.
"Setelah memiliki sertifikat kompetensi ini, Kemenag berupaya, amil yang sudah tersertifikasi mendapat hak keuangan yang layak," pesannya.
Kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi Amil ini dihadiri Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum dan Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta. Kegiatan ini diikuti 30 peserta mewakili pimpinan BAZNAS daerah se-Indonesia.
Fn/Mr



