Pidie, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie dan Badan Baitul Mal Pidie menyepakati MoU kerja sama penyaluran zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 132.225.441.
Kakankemenag Pidie, Abdullah mengatakan zakat yang akan disalurkan Baitul Mal ke seluruh mustahik di Kabupaten Pidie berasal dari gaji 850 ASN Kemenag Pidie periode Januari hingga Maret 2021.
“ASN yang dikenakan zakat adalah yang penghasilannya di atas Rp4 juta per bulan, dipotong 2,5%,”’dalam keterangannya di Pidie, Aceh, Kamis (6/5).
Abdullah menjelaskan ASN yang berpartisipasi adalah yang bekerja di Kantor Kabupaten, Madrasah, KUA, Pengawas maupun Penyuluh Agama Islam. Selain itu, Abdullah menguraikan dalam Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal telah diatur golongan yang berhak menerima dana zakat. Oleh karena itu MoU dibuar agar mustahik yang berada di Provinsi Pidie merasakan manfaatnya.
Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenih peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



