Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap mencatat jumlah peristiwa nikah sejak Januari hingga Juli 2021 sebanyak 433 persitiwa. Kepala KUA Adipala, Imam Aludin mengatakan, jumlah tersebut tergolong standar mengingat KUA Adipala termasuk tipologi B.
“Alhamdulillah tetap stabil karena memang KUA Adipala masuk tipologi B. Sejak Januari sampai Juli 2021 tercatat ada 433 peristiwa nikah dengan rincian 152 pasangan menikah di kantor dan sisanya menikah di luar kantor yaitu 281 pasangan,” ujar Imam dalam keterangannya di Adipala, Kamis (19/8).
Ia sempat menjelaskan pedoman tipologi KUA. KUA bertipologi A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya di atas 100 peristiwa per bulan. Untuk tipologi B, jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan. Sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan.
Sementara bulan Agustus 2021, Imam menambahkan, angka peristiwa nikah mengalami penurunan. Menurut dia, penurunan angka peristiwa nikah itu terjadi karena dalam kepercayaan masyarakat di Pantai Selatan, bulan Muharam atau bulan Sura bukanlah waktu yang tepat untuk melangsungkan hajatan, termasuk acara penikahan.
“Sampai hari ini, untuk bulan Agustus 2021 ada 17 angka nikah di kantor dan 16 pasangan memilih menikah di luar kantor. Penurunan ini sudah kita prediksi karena memang sudah sejak dahulu masyarakat Pantai Selatan sangat berhati-hati dalam hitung-hitungan di bulan Sura. Jadi kita juga harus berhati-hati dan lapang dada menerima setiap perbedaan,” ujarnya.
Terkait layanan kartu nikah digital, kata Imam, tidak semua pasangan pengantin bisa dilayani. Dirinya mengaku, salah satu faktor yang menyebabkan layanan kartu nikah digital belum dilakukan maksimal 100 persen adalah karena pasangan pengantin ada yang tidak memiliki email atau nomor WhatsApp.
“Kita sudah menekankan kepada calon pengantin yang hendak mendaftar nikah melalui online untuk menyiapkan email dan nomor WhatsApp yang masih aktif serta foto terbaru mereka. Jadi kalau mereka tidak punya email dan nomor WhatsApp kita tidak bisa melayani kartu nikah digital, tetapi kartu nikah fisik tetap diberikan selama masih tersedia,” kata Imam.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



