Bandung, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag Jawa Barat (Jabar) bersama Pemprov setempat melantik 79 Dewan Hakim yang akan bertugas pada acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) XVIII. Pelantikan ini digelar di Bandung, Minggu (7/5/2023).
Terdapat lima unsur yang dikukuhkan dalam pelantikan ini, yaitu Dewan Hakim Nasional, Dewan Hakim Provinsi, Komisi Pengawas perwakilan kabupaten/kota di Jabar, Koordinator Dewan Hakim, serta Majelis Hakim pada tiap cabang yang diperlombakan.
Pengukuhan ditandai dengan pemasangan toga secara simbolis kepada para Dewan Hakim oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum bersama Kepala Kanwil Jawa Barat, Ajam Mustajam yang didampingi Kepala Bidang Penais Zawa, Ohan Burhan.
“Saya berharap, STQH XVIII dapat menjadi media pembangunan SDM keagamaan di Jabar dan memunculkan kader-kader kiai dan ajengan, sebagai agent of change di Jabar. Semoga STQH XVIII dapat berjalan lancar dan sukses, dan para Dewan Hakim tetap menjaga stamina dan kesehatannya,” ujar Ruzhanul.
Ia mengatakan, Dewan Hakim merupakan profesi yang amat mulia, karena turut andil dalam proses syiar dan dakwah bagi umat Islam, melalui para ahli pembaca al-Qur’an. Para Dewan Hakim telah dipilih melalui hasil penilaian kompetensi masing-masing sesuai profesinya. “Selamat melaksanakan tugas sebagai Dewan Hakim. Saya berharap prestasi pada STQH kali ini lebih meningkat dibanding dua tahun ke belakang,” ucapnya.
Ia pun berharap, para Dewan Hakim dapat menjalankan tugas dengan profesional, adil, dan obyektif, sehingga perhelatan STQH ini menghasilkan perwakilan yang kompeten dan membanggakan warga Jabar di event nasional.
Diketahui, pelantikan Dewan Hakim ini digelar berdasarkan SK Nomor 05 Kep/LPTQ-JBR/V/2023 yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2023 tentang Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur'an dan Al-Hadits (STQH) XVIII tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Fn/Mr



