Dalam kegiatan tersebut, wakif bernama Sugi Rahayu mengikrarkan wakaf berupa sebidang tanah seluas 1.396 meter persegi. Tanah ini akan dimanfaatkan untuk wakaf produktif bagi Panti Asuhan Muhammadiyah Nanggulan. Ikrar wakaf tersebut disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Nanggulan, Jemino, serta dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulonprogo, Haris Widiyanto, bersama sejumlah tokoh masyarakat.
Jemino, selaku Kepala KUA Nanggulan dan PPAIW, mengapresiasi kontribusi wakif dan menekankan pentingnya pengelolaan wakaf produktif. "Tanah wakaf ini diharapkan dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, sehingga pahala jariah terus mengalir," katanya saat dihubungi wartawan (17/10).
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulonprogo, Haris Widiyanto juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan wakaf. “Wakaf adalah aset strategis yang harus dikelola secara baik. Kami berharap wakaf produktif ini menginspirasi masyarakat serta memperkuat tren positif berwakaf untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Haris menambahkan, pengurusan ikrar wakaf di Kementerian Agama melalui KUA sepenuhnya gratis. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberi layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan wakaf produktif sebagai solusi pembangunan ekonomi umat, yang diharapkan mampu memberi dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Msk/Mr



