Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urais Binsyar Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan, Menteri Agama melalui SE No.16/2021 dan SE No.17/2021 telah mengatur secara detail teknis pelaksanaan malam takbiran, penyembelihan kurban, dan terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah di luar dan wilayah yang masuk PPKM Darurat.
“Kedua edaran tersebut adalah panduan untuk masyarakat saat mengahadapi pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat,” ujar Ismail saat menjadi narasumber di acara Trijaya Hot Topic Petang, bertajuk “Adaptasi Kurban PPKM Darurat” di Jakarta, Jumat (16/7) secara virtual.
Jadi kedua edaran itu, lanjutnya, bukan melarang masyarakat untuk ibadah, tapi memberikan panduan kepada masyarakat di zona merah dan oranye atau wilayah PPKM Darurat, untuk sementara meniadakan salat di masjid atau di lapangan.
Ismail mencontohkan sikap Rasulullah saat mendapati hujan lebat yang membuat para jemaah terhalang untuk melangsungkan salat Isya di masjid. Kondisi itu akhirnya membuat Rasulullah SAW memberikan arahan kepada jemaahnya agar melangsungkan salat di rumah saja.
“Dalam kondisi darurat itu Rasulullah SAW memberikan arahan dan panduan kepada umat agar tetap terjaga. Jadi sama halnya dengan kedua edaran itu, bukan melarang tapi memberikan arahan kepada masyarakat,” paparnya.
Ismail menegaskan, jika ternyata ada kelompok masyarakat yang tetap menggelar salat Iduladha di masjid pada wilayah PPKM Darurat, maka hal itu diserahkan pada kebijakan di tingkat daerah dan Satgas Covid-19 setempat.
“Dalam kondisi saat ini, mari kita bersama-sama membatasi mobilitas, menjaga kesehatan, dan mencermati arahan dan panduan dari Pemerintah. Karena panduan itu dibuat untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



