Bengkulu Tengah, Bimas Islam --- Kakankemenag Bengkulu Tengah Sipuan meminta semua kalangan di Kabupaten Bengkulu mematuhi edaran Kementerian Agama dan Bupati terkait penyelenggaraan Iduladha, termasuk tata cara penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sesuai dengan SE dari Bupati Bengkulu Tengah Nomor 8001 dan SE Menag Nomor 15 yang kemudian menjadi 17 tahun 2021, maka itu menjadi acuan kita dalam menyelenggarakan perayaan Iduladha,” ujar Sipuan dalam arahannya di Bengkulu Utara, Kamis (15/7).
Sipuan mejelaskan, dikeluarkannya SE Menteri Agama ini adalah untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
“Untuk kita ketahui lonjakan kasus akibat Covid-19 ini berdampak pada kita dan keluarga kita serta lingkungan kita. Saya berharap semua elemen bisa memahami akan berbahayanya virus ini bagi kesehatan,” ujarnya.
SE tersebut, kata Sipuan, juga bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran virus serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H.
“Kami mengharapkan pelaksanaan dalam mematuhi dua SE tersebut sebagaimana mestinya, supaya penyelenggaraan Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menambah korban positif Covid-19,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



