Semarang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad mengatakan, jelang perayaan Iduladha mendatang takmir masjid berperan penting dalam melaksanakan SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.
SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Aparatur Sipil Negara (ASN), penyuluh, dan penghulu PNS dan non-PNS Kemenag yang menjadi takmir masjid bisa berperan semaksimal mungkin agar SE tersebut dapat dipatuhi,” ujar Mustain dalam keterangan video yang diunggah di channel Youtube KemenagJateng, Senin, (5/7).
Mustain juga meminta, agar seluruh pejabat di Kemenag Jateng untuk tidak menjadi imam, khatib, dan jamaah salat Iduladha, demi kemaslahatan, yaitu untuk mendahulukan keselamatan jiwa.
“Pelaksanaan Iduladha diperkirakan tanggal 20 Juli, bersamaan dengan akhir kebijakan PPKM Darurat dan belum tahu akan diperpanjang atau tidak, mudah-mudahan sudah membaik dan tidak diperpanjang,” ujar Mustain.
Dikatakan Mustain, prediksi terburuknya, tidak ada salat Iduladha di masjid, lapangan, atau tempat lainnya di wilayah Jawa Tengah.
Mustain meminta agar masyarakat tetap beribadah di rumah sebagaimana pelaksanaan salat Idulfitri sebelumnya, dan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Selain itu, Mustain juga berharap agar semua umat beragama kompak dalam mencegah Covid-19 dengan mematuhi aturan pemerintah.
“Mudah-mudahan ikhtiar kita yang mendahulukan keselamatan jiwa mendapat rida dari Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



