Tangerang, Bimas Islam --- Pelaksanaan Iduladha 2021 diperkirakan masuk pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini diberlakukan selama dua pekan, dari Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021.
Mengingat hal itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui SE No.16 2021 dan SE No.17 2021 telah mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan malam takbiran, penyembelihan kurban, dan terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
“Maka saatnya takmir masjid juga harus mengambil peran dalam menyosialisasikan aturan dan panduan yang sudah ditetapkan oleh Kemenag,” tutur Agus di Tangerang, Selasa (6/7).
Dikatakan Agus, tidak hanya sekadar sosialisasi, takmir masjid juga harus memberikan pemahaman kepada jemaah dan masyarakat sekitar terkait edaran Kemenag, untuk mencegah penularan Covid-19.
“Pelaksanaan malam takbiran pun juga sudah diatur, masjid dan musala paling lama dilakukan 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat,” ujarnya.
Selain itu, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Menurut Agus, Kemenag juga mengatur bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
Karenanya, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk mencermati dua surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag.
Kedua SE tersebut, pertama, Surat Edaran Menteri Agama No. 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



