Ciamis, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, mencatat calon pengantin (catin) yang mendaftar nikah menjelang Hari Raya Iduladha mencapai 49 pasangan. Dari 49 pasangan, sejauh ini baru 4 pasangan yang telah melakukan akad nikah.
Kepala KUA Ciamis, Jamaludin mengatakan, jumlah tersebut tergolong sedikit. Menurutnya, penurunan jumlah tersebut terjadi karena adanya faktor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Kita mencatat pasangan calon pengantin yang mendaftar nikah sebelum PPKM Darurat berlaku itu jumlahnya 49 pasangan. Rata-rata terjadi sebelum Iduladha atau sebelum tanggal 20 Juli. Dari 49 pasangan, yang baru melakukan akad nikah itu 4 pasangan,” ujar Jamaludin di Ciamis kepada bimasislam pada Kamis (8/7).
“Kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah ini menurun drastis, bahkan setengahnya saja tidak sampai. Salah satu faktor penurunan ini karena kita meniadakan layanan nikah di masa PPKM Darurat. Sementara 49 pasangan itu mendaftar sebelum PPKM Darurat,” katanya lagi.
Jamaludin mengungkapkan, beberapa pasangan catin memilih untuk menunda jadwal nikah sampai akhir Juli. Bahkan, kata dia, terdapat 2 pasangan catin yang sampai sekarang belum menentukan pembaruan tanggal nikah mereka.
“Ada puluhan, cukup banyak yang menunda jadwal nikah mereka. Kemarin malah ada 2 pasangan catin yang menghubungi saya untuk menunda jadwal nikah mereka, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian pembaruan tanggal, masih mikir-mikir menunggu situasi kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di KUA Ciamis pasangan catin yang sudah mendaftar nikah diperbolehkan untuk memilih menikah di KUA maupun di luar KUA. Hanya saja, kata dia, sesuai Surat Edaran Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam Kemenag, jumlah pesertanya dibatasi hanya boleh dihadiri 6 orang saja.
“Pasangan catin boleh menikah di KUA maupun di luar KUA, tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Kalau dari Surat Edaran Bimas Islam Kemenag, pasangan catin harus menyerahkan lampiran test swab antigen untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang terbebas dari Covid-19,” katanya.
Menurut laporan pikobar.jabarprov.go.id per Kamis, 8 Juli 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis mencapai 6.450 orang, 5.516 orang dinyatakan sembuh, 726 orang masih dalam perawatan, dan 208 orang dinyatakan meninggal dunia.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



