Banyumas, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Sosialisasi edaran tersebut di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Utara, Mohamad Basiron mengatakan, pihaknya menyosialisasikan edaran Kemenag tersebut kepada masyarakat. Setidaknya, kata dia, KUA Purwokerto Utara melakukan koordinasi dengan 64 masjid yang tersebar di wilayah tersebut.
“Kami mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat. Di Purwokerto Utara ada 64 masjid, dan kami koordinasikan dengan 64 masjid tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait dengan edaran dari Kementerian Agama,” ujar Basiron kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Senin (29/6).
Selain melakukan koordinasi, kata Basiron, KUA Purwokerto Utara juga berinisiatif menempelkan surat edaran Kemenag tersebut di 64 masjid yang ada. “Kami sudah mencetak brosur-brosurnya. Rencananya kami akan sosialisasikan pada awal Juli sekaligus pemasangan pamflet-pamfletnya di 64 masjid di wilayah Purwokerto Utara,” ujarnya.
Basiron menjelaskan, pemasangan 64 eksemplar edaran Kemenag tersebut dibantu Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincan). Rencana tersebut, menurut Basiron, disambut baik oleh Camat Purwokerto Utara. “Nanti untuk teknis pemasangannya kami beserta penyuluh agama terjun langsung,” katanya.
Menurut laporan https://corona.jatengprov.go.id/ per Senin (28/6) pukul 16.00 WIB, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas mencapai 12.443 orang, 11.386 orang dinyatakan sembuh, 582 masih dalam perawatan, 475 meninggal dunia. Wilayah Banyumas sendiri masuk kategori zona risiko sedang.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



