Pati, Bimas Islam --- Merespon lonjakan kasus Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, mengerahkan Penyuluh Agama Islam untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di masa pandemi. Sosialisasi tersebut dilakukan ke ratusan tempat ibadah di Jakenan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jakenan Mashuri Santoso mengatakan, gerakan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pati dan serentak akan dilakukan di 21 Kecamatan se-Kabupaten Pati. KUA Jakenan, kata dia, akan menyosialisasikan SE tersebut ke 46 masjid dan 239 musala.
"Penyuluh PNS dan Non PNS kita kerahkan untuk menjalin komunikasi dan melakukan penyuluhan di takmir masjid dan musala setempat. Selanjutnya kita pantau kegiatan ibadahnya, pelaksanaan zakat fitrahnya, takbir raya, dan pelaksanaan salat Idulfitri," kata Mashuri di Pati, Kamis (6/5).
Ia menambahkan, selain menyasar takmir masjid dan musala, pihaknya juga akan lakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat.
"Pada prinsipnya kita jangan terjebak di ruang idealis, artianya jangan picu konflik dengan desa binaan karena isu virus Corona ini sangat rawan. Edaran dari kemenag cukup disampaikan, penentu keputusan tetap pemangku wilayah," tuturnya.
Mashuri mengungkapkan, KUA Jakenan memiliki sembilan orang Penyuluh Agama Islam, terdiri atas seorang penyuluh fungsional (PNS) dan delapan penyuluh NON PNS. Mereka sudah mulai bergerak sejak Kamis (6/5). “Masing-masing penyuluh akan sosialisasikan teknis pelaksanaan ibadah pada masa pandemi di wilayah binaan masing-masing,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



