Depok, Bimas Islam --- Sebanyak 55 jemaah salat tarawih dinyatakan positif Covid-19. Mereka berasal dari dua masjid di dua Desa, yakni Desa Pekaja dan Desa Tanggeran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mendorong agar jajaran Kemenag di wilayah setempat bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 hingga tingkat Kecamatan dalam rangka pengendalian dan mitigasi risiko penularan Covid-19.
"Dalam kegiatan Ramadan seperti salat tarawih berjemaah di masjid dan sebagainya, hendaknya semua pihak dapat mengikuti SE nomor 04/2021 yang sudah mengatur mengenai tata cara ibadah Ramadan 1442 Hijriah," tegas Fuad dalam keterangan tertulis, di Depok, Jumat (30/4).
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah mengenai tata laksana kegiatan ibadah di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai larangan bagi kegiatan ibadah di masjid/musala apabila dinyatakan zona merah dan zona orange oleh pemerintah daerah setempat.
Fuad menegaskan permasalahan bukan pada ibadah salat tarawihnya, tapi kedisiplinan menaati protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing terhadap risiko menularkan atau tertular Covid-19 dari orang lain.
"Kita berharap tidak ada lagi jemaah tarawih yang tertular Covid-19. Oleh karena itu, kita harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya ketika berada di rumah ibadah saja, namun juga di pasar, di kantor, di mal, di kendaraan umum, dan semua tempat lainnya," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



