Kebumen, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Najemul Huda secara resmi meluncurkan program inovasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutowinangun bernama Layanan Wakaf ke Desa Gratis (LAWAKSADIS), bertempat di Gedung Muslimat NU Kutowinangun, Selasa (25/1/2022).
Dalam sambutannya, Huda mengapresiasi kepada seluruh jajaran KUA Kutowinangun atas peluncuran program tersebut dan berharap agar program LAWAKSADIS ini dapat meningkatkan literasi masyarakat terkait urusan wakaf.
"Selain melakukan administrasi, mengembangkan, dan melindungi harta benda wakaf, nazir juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI,” terang Huda.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kutowinangun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakar (PPAIW), Amin Widodo menyampaikan, diluncurkannya LAWAKSADIS ini sebagai upaya jemput bola layanan wakaf ke desa agar semakin mudah, cepat, dan gratis.
Amin menjelaskan, kini warga bisa mengajukan permohonan secara online melalui google form. Setelah pemohon mengisinya dengan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka petugas KUA akan datang ke lokasi untuk memeriksa dan melakukan proses ikrar wakaf di lokasi.
"Semua itu juga tergantung dari bagaimana hasil pemeriksaan di lapangan serta kesiapan wakif, nazir, saksi, dan data yang sebenarnya,” tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



