Jakarta, Bimas Islam --- Jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Indonesia bertambah 12 unit menjadi 5.963 unit dari sebelumnya 5.951 unit. Hal itu disampaikan Kepala Subdit Kelembagaan KUA Kemenag, Nur Afwa Sofia.
“Adanya KUA pemekaran ini menjadi penting. Apalagi jika permintaan layanan keagamaan di suatu wilayah tinggi, tetapi fasilitas pelayanan publiknya tidak ada. Inilah kemudian yang menjadi latar belakang untuk membentuk KUA pemekaran,” ujar Nur Afwa kepada bimasislam di Jakarta, Rabu (17/11).
“Pembentukan KUA pemekaran ini didasarkan pada tuntutan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemekaran wilayah baru, dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja,” sambungnya.
Nur Afwa menjelaskan, Kementerian Agama sendiri telah berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) terkait rekomendasi KUA pemekaran di kecamatan. Dari koordinasi terkait rekomendasi KUA pemekaran itu, Kemenpan RB menyetujui pembentukan 12 KUA baru.
"Penambahan jumlah KUA ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan," kata Nur Afwa.
12 KUA pemekaran yang disetujui yaitu:
1. KUA Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh
2. KUA Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh
3. KUA Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh
4. KUA Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh
5. KUA Teupah Tengah, Kabupaten Semeulue, Provinsi Aceh
6. KUA Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
7. KUA Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
8. KUA Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara
9. KUA Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
10. KUA Kranggan, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
11. KUA Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku; dan
12. KUA Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



