Tasikmalaya, bimasislam --- Tujuan Syariat Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni: Pertama, Hifdz Al-Din (Memelihara Agama); Kedua, Hifdz Al-Nafs (Memelihara Jiwa), Ketiga, Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal), Keempat, Hifdz Al-Nasb (Memelihara Keturunan) dan kelima, Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta).
Pemeliharan agama (Hifdz Al-Din) merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebab agama merupakan pedoman hidup manusia, Karena itulah maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya. Beragama merupakan kekhususan bagi manusia dan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama.
“Rasulullah Saw pernah dibujuk oleh kafir Quraisy untuk berkompromi dengan mereka dalam aspek penyembahan, peribadatan dan Agama (sinkritisme Agama). Allah kemudian menurunkan wahyu surah Al-Kafirun yang menjawab sinkretisme agama, (menyamakan semua agama),jadi agama harus kita jaga dari paham-paham yang menyimpang.” Demikian disampaikan Juraidi, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah ketika mengawali sambutan pembukaan kegiatan Temu Konsultasi Masalah-Masalah Aktual Bidang Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik di Hotel Harmoni, Tasikmalaya (3/11).
“Di Indonesia, dalam menjaga Agama Islam dari paham-paham yang menyimpang, MUI telah merumuskan 10 (sepuluh) kriteria aliran yang masuk dalam kategori sesat menurut versi MUI. Kementerian Agama menyebutnya dengan paham yang bermasalah. Disamping kriteria MUI, Konstitusi Negara kita juga merumuskan kriteria aliran gerakan bermasalah menurut undang-undang ada 7 (tujuh) kriteria yaitu: Pertama, Membahayakan keselamatan jiwa;seperti mengajarkan para pengikutnya melukai diri sendiri;Kedua,Menyalahi norma umum/membahayakan ketertiban umum; seperti mengajarkan aliran yang nyata-nyata sesat/bermasalah;Ketiga,Membahayakan kesehatan umum;seperti memperbolehkan obat-obatan terlarang;Keempat,Mengganggu akhlak publik; seperti memperbolehkan seks bebas;Kelima,Melanggar hak-hak dasar orang lain;Keenam,Menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat; danKetujuh,Menganjurkan dan mengajarkan makar terhadap pemerintahan yang sah, serta tidak mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Doktor lulusan PTIQ jakarta ini.
“Jadi, beragama harus kita jaga, dengan memahami kriteria-kriteria yang sudah dirumuskan oleh MUI dan Konstitusi, apalagi NKRI Negara kesepakatansemua agama-agama di Indonesia dan sudah final,” papar mantan Kasubdit penyuluhan agama Islam.
Kegiatan Temu Konsultasi dengan mengusung tema Transformasi Konflik ke Damai Melalui Pemberdayaan Umat Sebagai Wujud Moderasi Islam ini digagas oleh subdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik memiliki arti sangat penting dilakukan dengan suatu tujuan yaitu pemberian nilai dakwah bil mauidzah hasanah bagi seluruh umat Islam di Indonesia, disamping itu juga untuk memberikan pembekalan para korban paham yang bermasalah agar dapat hidup layak dan mampu memberikan peningkatan taraf hidup mereka melalui program-program pemberdayaan ekonomi, misalnya dengan mendirikan Unit Usaha Koperasi bersama,” pungkasnya lagi.
KegiatanTemu Konsultasi Masalah-Masalah Aktual Bidang Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik dilaksanakan selama tiga hari (04-06 November 2018) dan diikuti 50 orang peserta yang terdiri para mantan/eks pengikut paham keagamaan bermasalah se-Jawa Barat, Penyelenggara Syariah, Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Ormas Islam serta pejabat Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Harmoni, Tasikmalaya Jawa Barat. Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut antara lain: Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, FKPT Jawa Barat, Ketua Forum Pondok Pesantren se-Jawa Barat, Kementerian Pertanian dan Pejabat Kementerian Agama.
Penulis: Jamal Marky
Editor: Jamal Marky
Foto:bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



