Semarang, Bimas Islam --- Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arifin menyampaikan, sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 harus dengan hikmah dan bijaksana.
“Jadi tidak hanya sekadar sosialisasi tapi juga implementasi, bagaimana kebijakan ini tidak hanya sekadar surat edaran tetapi kita harus bisa melaksanakannya,” tutur Arifn dalam keterangan video yang diunggah di channel Youtube KemenagJateng, Senin, (5/7).
Menurut Arifin, implementasi SE tersebut tidak hanya dilakukan secara masif, tetapi harus dilakukan dengan hikmah dan cara-cara yang bijaksana.
Arifin mengutip ayat Al-Qur’an dalam Surah An-Nahl ayat 125 yang artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."
Dikatakan Arifin, tidak semua masyarakat memahami surat edaran secara keseluruhan, sehingga diperlukan dengan cara-cara yang bijaksana sesuai dengan perintah Allah SWT.
“Kami juga berharap kepada takmir masjid untuk ikut serta dalam menyosialisasikan dan menerapkan surat edaran ini, karena berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah,” paparnya.
Apalagi menjelang Iduladha, menurut Arifin, Provinsi Jawa Tengah memiliki lebih dari 35 ribu rumah ibadah, diperlukan peran takmir masjid dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.
SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



