Makassar, Bimas Islam -- Kepala Bidang Urais Sulawesi Selatan, Wahyuddin Hakim menyampaikan, 30 persen umat Islam memperoleh pengetahuan syariat Islam dari masjid. Terkait itu, menurutnya, perlu dilakukan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) agar pengurus lebih aktif dan berperan banyak.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui Zoom Meeting terkait pembentukan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/3/2023).
“Sebagian besar umat muslim mendapat pengetahuan syariat Islam dari masjid. Untuk itu saya imbau dilakukan revitalisasi BKM. Dengan harapan, semua pengurus yang telah diamanahkan mempunyai niat untuk aktif dan berperan dalam melaksanakan tugas yang diemban,” katanya.
Pembentukan BKM merupakan penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid dan Peraturan Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid.
BKM ini merupakan lembaga semi resmi yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
Sementara itu, Ketua Tim Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah Bidang Urais, Muhammad Nur, meminta draft SK Pengurus BKM kabupaten/kota yang terdiri dari ASN Kementerian Agama, pengurus Ormas kemasjidan, takmir masjid, pengurus Ormas, pesantren, dan akademisi, dapat diterima sebelum 3 April 2023 di Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
“Draft kepengurusan paling lambat kami terima tanggal 3 April 2023. Rapat Kerja Nasional BKM akan digelar pada tanggal 3-5 Mei 2023, di mana pesertanya berasal 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota se Indonesia,” ujar Muhammad Nur.
Rakor ini diikuti seluruh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Ba/Mr



