Tangerang, Bimas Islam --- Kabupaten Tangerang tercatat menjadi zona merah atau wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi secara nasional. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sudah mengeluarkan surat edaran mengenai operasional kantor yang hanya boleh diisi sebanyak 25 persen pegawainya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Balaraja Abdurohim memastikan, pelayanan publik di KUA Balaraja tetap berjalan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkab Tangerang.
"Kita itu total pegawainya ada tujuh orang, jadi kita bagi saja. Misalnya hari ini tiga orang yang masuk, besok empat orang, jadi seperti sistem shifting begitu karena sudah ada surat edaran dari Bupati," terang Abdurohim saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/6).
Meski menerapkan sistem masuk kantor bergilir, Abdurohim memastikan jika pelayanan publik di KUA Balaraja tetap tidak terganggu, karena personilnya di tiap-tiap bagian bisa bergilir.
"Untuk layanan SIMKAH kita ada dua orang, penghulu dua orang, dengan saya jadi tiga, sisanya penyuluh dua orang. Jadi semua bagian bisa bergilir, hari ini masuk, besok bisa WFH," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat. Salah satu aturannya adalah kegiatan perkantoran baik pemerintah (kementerian/lembaga/daerah), BUMN/BUMD, maupun swasta yang berada di zona merah menerapkan Work From Office (WFO) hanya 25 persen, dan Work From Home sebesar 75 persen.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



