Aceh Timur, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Salman meminta kepada seluruh petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya minta kepada petugas KUA untuk disiplin, bekerja sesuai regulasi, profesional dan tidak melakukan pungli,” katanya melalui keterangan tertulis di Aceh Timur, Kamis (20/5).
Salman menyatakan, KUA sebagai ujung tombak Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memberikan yang terbaik dan profesional.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya. Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA," ungkap Salman.
Selain itu, lanjut Salman, mutu layanan di KUA agar ditingkatkan. Untuk itu kepada operator Simkah Web dan pengolah data di KUA bekerja lebih maksimal, karena nilai pelayanan Kementerian Agama di mata masyarakat ada pada KUA.
"Berikan pelayanan dengan baik, ramah dan santun, sampaikan data yang valid, akurat karena itu akan menjadi nilai lebih sebuah pelayanan,“ pungkasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



