Aceh Timur, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Salman meminta kepada seluruh petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya minta kepada petugas KUA untuk disiplin, bekerja sesuai regulasi, profesional dan tidak melakukan pungli,” katanya melalui keterangan tertulis di Aceh Timur, Kamis (20/5).
Salman menyatakan, KUA sebagai ujung tombak Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memberikan yang terbaik dan profesional.
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya. Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan di dalam dan di luar kantor, layanan administrasi di KUA," ungkap Salman.
Selain itu, lanjut Salman, mutu layanan di KUA agar ditingkatkan. Untuk itu kepada operator Simkah Web dan pengolah data di KUA bekerja lebih maksimal, karena nilai pelayanan Kementerian Agama di mata masyarakat ada pada KUA.
"Berikan pelayanan dengan baik, ramah dan santun, sampaikan data yang valid, akurat karena itu akan menjadi nilai lebih sebuah pelayanan,“ pungkasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



