Banjarnegara, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto mengapresiasi program KUA Percontohan Ekonomi Umat yang diinisiasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sejak Maret 2021 lalu.
“Program KUA Percontohan Ekonomi Umat harus bermanfaat untuk seluruh mustahik,” katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengelola program KUA Percontohan Ekonomi Umat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarnegara, Selasa (21/09).
Suryo berharap, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat untuk 10 keluarga muda sesuai yang telah ditetapkan oleh KUA Banjarnegara, namun juga bermanfaat ke seluruh mustahik di Kecamatan Banjarnegara.
“Konsep pemberdayaan ekonomi umat yang ideal adalah kemanfaatannya tidak hanya dirasakan sendiri tetapi dirasakan semua orang yang membutuhkan sesuai dengan konsep Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.
Suryo juga memastikan program tersebut dapat terlaksana di Banjarnegara sehingga kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat di Banjarnegara yang membutuhkan.
Lebih jauh, Suryo menjelaskan, KUA Banjarnegara, Jawa Tengah merupakan salah satu dari sebelas KUA Percontohan Ekonomi Umat yaitu KUA Matangkuli, Aceh Utara, Aceh; KUA Gunung Toar, Kuantan Sengingi, Riau; KUA Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan; KUA Gunung Sugih, Lampung Tengah; KUA Banjarmasin Timur, Banjarmasin; KUA Duren Sawit, Jakarta Timur; KUA Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat; KUA Sidoarjo, Jawa Timur; KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta; dan KUA Biringkanaya, Makassar.
Rapat koordinasi diikuti oleh Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Wida Sukmawati, Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Sobirin, Kepala KUA Banjarnegara, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Penyuluh Agama Islam (PAI), dan pejabat terkait di lingkungan kerja Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf.
Sebagai informasi, program KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah program Kementerian Agama yang mendukung Revitalisasi KUA di bidang pemberdayaan ekonomi umat dalam tugas dan fungsi KUA di bidang zakat dan wakaf. Program ini berupa bantuan modal usaha senilai 10 juta rupiah. Ditujukan ke 10 keluarga penerima bantuan modal usaha terdampak Covid-19 di 11 KUA yang terpilih sebagai percontohan. Dengan syarat, pasangan pengantin yang umur pernikahannya 3-5 tahun, dan memiliki usaha kecil terdampak Covid-19.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



