Cilacap, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Cilacap Imam Tobroni mengimbau masyarakat Cilacap yang berada di zona merah dan oranye untuk menyelenggarakan salat Iduladha di rumah saja. Sementara wilayah yang masuk kategori zona hijau diperkenankan melaksanakan salat Iduladha di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sesuai edaran dari Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat melalui penyuluh-penyuluh agama kita terkait penyelenggaraan salat Iduladha. Kita arahkan agar masyarakat patuh terhadap edaran tersebut,” ujar Imam kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Rabu (30/6).
“Jadi untuk zona merah dan oranye, penyelenggaraan salat Iduladha yang biasanya di masjid, musala, dan lapangan, kita tiadakan. Kita imbau agar mereka melaksanakan salat di rumah masing-masing,” lanjutnya.
Menurut Imam, jika dilihat peta persebaran per kecamatan, maka hanya ada zona merah dan oranye. Tetapi jika dilihat peta persebaran per desa, masih ditemukan beberapa desa yang masuk kategori zona hijau. “Tetap di zona hijau pun jika mereka menyelenggarakan salat Iduladha, mereka harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Mengutip data dari corona.jatengprov.go.id per Rabu (30/6/2021), wilayah Kabupaten Cilacap masuk zona merah dengan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 10.045 orang, 867 orang dirawat, 8.874 orang dinyatakan sembuh, dan 304 orang meninggal dunia.
Kementerian Agama RI sendiri telah membuat Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, wilayah zona hijau yang diperkenankan untuk melaksanakan salat Iduladha, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit;
2. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar-jemaah;
3. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
4. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
6. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;
7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
8. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



