Gunungkidul, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul, Sa’ban Nuroni mengatakan, pihaknya saat ini memprioritaskan sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gunungkidul.
“Prioritas saat ini adalah menyosialisasikan kepada nazir dan wakif untuk mengurus sertifikat tanah wakafnya,” katanya saat dihubungi Jumat (17/09).
Sa’ban mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Gunungkidul ada 1.748 lokasi tanah wakaf, dengan perincian 1.620 sudah bersertifikat dan 128 belum bersertifikat. Semoga dengan sosialisai dan program tersebut semua tanah wakaf bersertifikat,” ujarnya.
Sa’ban menyatakan, adanya sertifikat wakaf adalah sebuah wujud keamanan untuk tanah wakaf di kemudian hari. “Sertifikat ini merupakan jaminan tidak terjadi lagi adanya konflik terhadap obyek wakaf, lain halnya kalau belum ada sertifikatnya itu masih terbuka peluang, walaupun kecil, akan bisa menjadi masalah,” katanya.
Ia berharap, melalui sertifikasi dan sosialisasi ini semua aset tanah wakaf terjaga legalitasnya di mata hukum.
“Dengan sosialisasi dan program pusat ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan menghindari dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



