Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili menjelaskan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) merupakan satu-satunya jabatan di luar pusat yang disebut dalam definisi KUA.
Penyebutan ini menurutnya menjadi hal yang istimewa, sebab KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara langsung berada di bawah Dirjen Bimas Islam.
"Tentunya penyebutan itu bukan hal biasa, karena namanya KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis Bimas Islam, berada di bawah Dirjen Bimas Islam secara langsung," tuturnya, Selasa (6/6/2023) pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota, di Jakarta.
Wildan melanjutkan, Kankemenag yang wilayahnya terdapat DIPA atau KASI Bimas Islam akan membantu Dirjen dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pengelolaan institusi.
Dalam penguatan program Revitalisasi KUA, lanjutnya, Kakankemenag menjadi komandan di wilayah masing-masing.
"Kami ingin menggabungkan tugas kami di Subdit Kelembagaan, yaitu memastikan bahwa Revitalisasi KUA itu ownership-nya dimiliki semua orang," ungkapnya.
"Jangan Kakankemenag merasa tidak diajak. Bapak adalah komandan Revitalisasi KUA di kabupaten/kota masing-masing," tegasnya.
Msk/Mr



