Lima Puluh Kota, Bimas Islam -- Kepala Kankemenag Lima Puluh Kota, Irwan menyampaikan, Kampung Moderasi Beragama (KMB) merupakan agenda nasional yang berperan sebagai pendorong pembangunan nasional bagi bangsa yang multikultural seperti Indonesia.
Kampung memberi ruang yang sangat luas untuk menerapkan sikap moderat dalam kehidupan masyarakatnya. Dengan sikap moderat tersebut, bangsa ini diharapkan mampu menjaga kebinekaannya dengan mengembangkan sikap toleransi dan saling menghargai, sehingga pembangunan nasional berjalan baik.
Hal itu disampaikan Irwan dalam kegiatan Sosialisasi KMB 2023 di Aula Kantor Wali Nagari Gunung Malintang, Selasa (11/7/2023).
“Moderasi Beragama adalah cara hidup untuk rukun, saling menghormati, menjaga dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan,” jelasnya.
Irwan menyebut, moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama sejatinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan.
“Agama tidak perlu dimoderasikan lagi, namun, cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah,” tuturnya.
Irwan menjelaskan, KMB merupakan istilah untuk menggambarkan kondisi satu daerah atau tempat dalam satu wilayah, di mana terdapat keragaman dalam masyarakatnya, seperti agama, budaya, ras, dan lainnya. Namun, masyarakatnya memiliki kesadaran penuh untuk menerima segala perbedaan tersebut, sehingga hidup dalam suasana rukun, damai, dan toleran.
“Empat indikator penting sikap moderasi beragama yang perlu kita kembangkan bersama, pertama komitmen kebangsaan, kedua toleransi, ketiga sikap anti kekerasan, dan keempat sikap menghargai tradisi,” paparnya.
Kakankamenag juga mengajak seluruh peserta kegiatan untuk tampil sebagai penggerak moderasi beragama di tengah masyarakat.
Irwan mengungkapkan, seluruh komponen bisa memiliki pemahaman yang sama, bekerja sama, dan saling menguatkan agar program KMB dapat dibumikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga berpesan pada Penyuluh Agama Islam untuk melakukan pembinaan intensif kepada masyarakat di KMB. Ia menjelaskan, KMB ini sudah tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023.
Ba/Mr



