Muna, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kammarudin, meminta jajarannya mematuhi protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan) dalam setiap kegiatan di kantor maupun di rumah.
“Kita Kemenag sebagai instansi vertikal senantiasa mendukung dan mematuhi program-program pemerintah pusat. Antara lain di masa pandemi Covid-19 ini penerapan protokol kesehatan, sebagaimana Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5M,” kata Kammarudin dalam apel pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kankemenag Muna, Jl. Diponegoro, Muna, Sultra, Rabu (28/7/2021).
Kammarudin menambahkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kankemenag Muna telah mengurangi sejumlah aktivitas kantor, kecuali kegiatan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Untuk saat ini tidak ada kegiatan rapat dalam jumlah besar, tidak ada kumpul-kumpul, tidak ada keramaian, tidak boleh mengunjungi tempat-tempat hiburan, tidak ada rekreasi, dan lain sebagainya," tegas Kammarudin.
Kamaruddin mengingatkan ASN di Kankemenag Muna jangan lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Ia terus mengajak selalu menerapkan prokes 5M+1D.
"Lonjakan kasus Covid-19 semakin tinggi, oleh karenanya jangan teledor, dan jangan kendor, tetap patuhi protokol kesehatan 5M+1D, yaitu doa," tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



