Rembang, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang, M. Fatah menekankan pentingnya keberadaan sertifikat tanah wakaf untuk mengamankan harta benda wakaf. Hal ini disampaikan Fatah saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 5 orang nazir di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, Senin (18/7/2022).
"Sertifikat ini sangat penting untuk mengamankan dan mencegah harta benda wakaf dari sengketa, penyalahgunaan, atau pindah tangan ke pihak tertentu," tegas Fatah.
Fatah berharap, program percepatan sertifikat tanah wakaf ini akan terus diupayakan melalui kerja sama antara Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaen Rembang.
"Percepatan sertifikat tanah wakaf Kemenag Rembang merupakan program unggulan yang bernama Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati)," ungkapnya.
Fatah berharap, para nazir dapat mengelola tanah wakaf sebaik mungkin untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat setelah menerima sertifikat tanah wakaf.
Di akhir acara, Fatah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 5 orang nazir, yakni:
1. Trini Haryanti, nazir tanah wakaf sosial di Desa Grawan, Sumber.
2. Jasmani, nazir tanah wakaf masjid di Desa Gunungsari, Kaliori.
3. Rumijan, nazir tanah wakaf masjid di Desa Demaan, Gunem.
4. Ali Muktar, nazir tanah wakaf masjid di Desa Manggar, Sluke.
5. Sampuri, nazir tanah wakaf masjid di Desa Manggar, Sluke.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



