Tuban, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Tuban sudah bisa melayani kartu nikah digital. Menurutnya, wilayah Tuban menjadi yang pertama di Jawa Timur.
"Peluncuran kartu nikah digital sendiri telah dilakukan oleh Menteri Agama RI pada acara Pencanangan Revitalisasi KUA pada 29 Mei 2021 lalu di KUA Kecamatan Banjarnegara. Insyaallah Kabupaten Tuban yang memiliki 20 KUA ini menjadi yang pertama di Jawa Timur," ujar Sahid dalam keterangannya di Tuban, Rabu (4/8).
Sahid menuturkan, semua pengantin baru yang menikah pada tahun ini dan pengantin lama sudah bisa mendapat kartu nikah digital. "Tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi pasangan suami-istri yang sudah lama menikah dan menghendaki kartu nikah digital, caranya dengan mengajukan permohonan yang disampaikan kepada Kepala KUA setempat dengan melampirkan, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto 4x6 background biru.
Sementara itu, Kepala KUA kecamatan Tuban, Moch. Rifqi mengatakan, pihaknya telah siap memberikan layanan kartu nikah digital sebagai salah satu dokumen pelengkap yang mudah dibawa kemana-mana layaknya e-KTP.
“Ini merupakan inovasi pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Agama dalam rangka memperkuat identitas pasangan yang telah menikah,” tuturnya.
Rifqi mengungkapkan, salah satu pengantin lama yang telah mengajukan permohonan kartu nikah digital adalah pasangan Muh. Althof dan Laidia Maryati dari kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. "Begitu selesai melakukan permohonan, langsung kita proses, alhamdulilah berjalan lancar," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



