Samarinda, Bimas Islam -- Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Khaliq menegaskan, harta wakaf di Kaltim diperuntukkan bagi masyarakat. Hal itu ditegaskannya saat memberi sambutan pada kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf dan Pengamanan Aset Wakaf Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Samarinda, Rabu (12/4/2023).
"Harta Wakaf adalah harta milik umat, yang manfaatnya untuk kepentingan umat. Dengan demikian, manfaatnya tentu juga harus dirasakan umat," tegasnya.
Menurut Abdul, harta wakaf berpotensi besar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial serta meningkatkan potensi ekonomi, terutama di daerah Kaltim. Karenanya, ia meminta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset-aset wakaf untuk bekerja maksimal. Di samping itu, ia berpesan, pengelolaan harta wakaf mesti sesuai dengan syariat dan regulasi di Indonesia, demi menghindari penyelewengan sehingga memberikan rasa aman bagi wakif (pemberi wakaf).
"Potensi wakaf sangat strategis untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi, maka kelolalah semaksimal mungkin, sesuai dengan syariah dan regulasi," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, pengelolaan aset wakaf ini juga memiliki berbagai persoalan. Menurutnya, tumpang-tindih atau saling klaim hak kepemilikan sering terjadi, begitu pula antara nazir dan ahli waris.
Untuk menghindari sengketa tersebut, menurut Abdul, perlu penegakan hukum dalam litigasi dan non-litigasi. Langkah ini diperlukan untuk memberi kepastian hukum atau jaminan keamanan harta wakaf itu sendiri.
"Besarnya aset wakaf juga menimbulkan potensi masalah yang sangat besar, terkadang muncul permasalahan hak kepemilikan antara nazir dan ahli waris nazir. Permasalahan tersebut tentunya membutuhkan penegakan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, agar berkepastian hukum," tutupnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf dan Pengamanan Aset Wakaf Provinsi Kalimantan Timur ini turut hadiri Ketua Senat UINSI Samarinda Muhammad Kusasi dan BWI Pusat.
Ba/Mr



