Bandung, Bimas Islam --- Kakanwil Kemenag Jawa Barat (Jabar) Ajam Mustajam mengatakan, fasilitator andal diperlukan sebagai narasumber pada setiap Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Selain sebagai syarat keberhasilan bimwin, fasilitator andal mampu memahamkan pasangan calon pengantin (Catin) tentang keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah.
“Dibutuhkan fasilitator andal yang memiliki kompetensi akademik, berintegritas, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menyosialisasikan bimwin kepada catin," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/6).
Ajam mengatakan, bimwin ditujukan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan kepada para catin yang akan melangsungkan pernikahan. Dengan demikian dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kehidupan rumah tangga merupakan unit terkecil dalam sebuah tatanan kehidupan sosial, termasuk di dalamnya adalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu kekuatan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh kekuatan keluarga,” ujarnya.
Ajam menilai, persiapan perkawinan tidak hanya diorientasikan pada penguatan pengetahuan. Namun juga memampukan catin dalam mengelola konflik dan menghadapi tantangan kehidupan global yang lebih berat.
“Sebagai fasilitator diharapkan dapat menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang muncul dan dapat memberikan solusi yang konstruktif bagi calon pengantin,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



