Pontianak, Bimas Islam -- Tugas KUA bukan hanya mencatat peristiwa nikah, cerai, talak, dan rujuk. Tak kalah penting, KUA juga bertanggung jawab dalam penurunan angka stunting.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, Minggu (16/7/2023), di Pontianak.
Ia menjelaskan, KUA berperan dalam penurunan angka stunting dengan memberi informasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pengantin.
"KUA bukan hanya melayani peristiwa nikah, rujuk, dan lainnya, tapi juga punya tugas mandatori, contohnya terkait persoalan stunting. Kita bertanggung jawab dalam upaya penurunan stunting dengan memberi penerangan, penjelasan, dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
"Khususnya calon pengantin. Mereka harus diberi pemahaman mengenai pentingnya mengetahui usia pernikahan, tugas, dan tanggung jawab sebagai pasangan suami istri dan calon orang tua. Dengan harapan, kelak ketika memiliki bayi, pada usia 1.000 hari pertama pasca kelahirannya, tidak mengalami stunting," sambungnya.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, KUA juga berperan menyosialisasikan pengajuan label produk halal kepada masyarakat.
"KUA memiliki tugas dan fungsi untuk terus memberi informasi dan edukasi kepada pelaku usaha, baik kecil maupun besar untuk mengajukan usahanya, sehingga bisa mendapatkan label halal sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Msk/Mr



