Bandar Lampung, Bimas Islam --- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo didampingi Kabid Penaiszawa, Erwinto menyaksikan secara langsung penandatangan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebidang tanah seluas 22.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Selasa (19/7/2022).
Penandatanganan AIW dilakukan wakif atas nama Anton Firmansyah kepada Ketua Yayasan Madinatul Ilmi Al-Husna, Hazai Fauzi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Sukabumi, Su’aida Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Puji mengatakan, penerbitan AIW menandakan objek wakaf telah memiliki kekuatan hukum. Hal ini, menurutnya, agar tanah wakaf tersebut dapat terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Keberadaan AIW sangat penting dalam ekosistem wakaf, karena merupakan bukti otentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf," tegas Puji.
Pudji mengingatkan, nazir bukan pemilik objek wakaf, namun pihak yang diberikan tanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan objek wakaf itu untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.
"Sebagai pemberi, wakif juga tidak boleh ikut mencampuri urusan pengelolaan objek wakaf selama nazir mampu melaksanakan kepengelolaannya dengan baik dan bertanggung jawab," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Madinatul Ilmi Al-Husna, Hazai Fauzi mengungkapkan, tanah wakaf ini akan dibangun Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Al-Husna serta masjid dengan desain duplikat kakbah untuk kegiatan manasik haji.
(Boy)
(Boy)



