Makassar, Bimas Islam -- Penghulu harus memahami dan mengikuti perkembangan regulasi, seperti keputusan Mahkamah Agung yang melarang nikah beda agama.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni saat memberi arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penghulu Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 di Makassar.
“Mahkamah Agung melarang nikah beda agama, regulasi ini penting untuk dipahami penghulu,” ungkapnya, Jumat (28/7/2023).
Dari putusan tersebut, imbuh Khaeroni, para penghulu juga perlu menganalisa hukum-hukum yang akan muncul setelahnya.
“Selain itu, penghulu juga harus menganalisis regulasi yang sudah ada, serta mengantisipasi dan menyikapi segala sesuatu yang muncul dari regulasi tersebut,” terangnya.
Diketahui, Bimtek Peningkatan Kapasitas Penghulu Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan mengundang narasumber, yaitu Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kakanwil Kemenag Sulsel, Kabid Urais, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, serta Kepala perwakilan BKKBN Sulsel. Selain itu, Bimtek ini juga diikuti sebanyak 50 orang utusan Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sulsel yang terdiri dari 27 Penghulu Ahli Pertama dan 23 Penghulu Ahli Muda yang bertugas di KUA kecamatan. (AB)
Wcp/Mr



