Palu, Bimas Islam -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Ulyas Taha mengajak umat Islam memahami arti zakat dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Menurutnya, bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga harus dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat.
Hal itu disampaikan melalui pesan teks yang disebarluaskan ke pegawai-pegawai hingga ke masyarakat, Selasa (4/4/2023).
“Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi setiap muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan zakat fitrah kita,” tuturnya.
Ia juga mengimbau seluruh umat Islam untuk menyegerakan membayar zakat pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat bisa melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan telah mendapat izin pemerintah.
Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 Liter per jiwa. Khusus di Sulawesi Tengah, jika dirupiahkan, maka angkanya berbeda-beda. Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli sebesar Rp30.000, Kabupaten Banggai sebesar Rp36.750, Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp35.000, Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp32.000, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, serta Kabupaten Tojo Una Una sebesar Rp 32.500.
Besaran nilai tersebut mengacu pada edaran Kantor Kemenag Kab/Kota setempat sebagai sandaran dalam menunaikan zakat fitrah.
Wcp/Mr



