Jakarta, bimasislam—Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, mengapreasisi program ‘Kampung Zakat’ yang akan dilaunching di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bertepatan dengan Munas FOZ. Program kolaborasi ini akan dijalankandimasing-masing perwakilan wilayah,yaitu wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah, dan Indonesia bagian timur.
Kampung Zakat yang merupakan program unggulan Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf diharapkan mampu mendorong sinergitas antara pemerintah selaku pemangku kebijakan dengan stakeholders zakat yang merupakan pemangku kepentingan, tutur Muhammadiyah Amin.
Rapat persiapan launching program pilot project ‘Kampung Zakat’ dilaksanakan di Kantor KementerianAgama, Jalan M.H. Thamrin,dihadiri diantaranya yaitu pejabat di Ditjen Bimas Islam, BAZNAS, perwakilan BAZNAS Provinsi yaitu BAZNAS provinsi Jawa Barat, LAZ skala nasional, dan perwakilan LAZ skala provinsi.
Nana Mintarti selaku anggota BAZNAS yang didaulat memimpin rapat dan didampingi oleh Andi Yasri selaku Kasubdit Kelembagaan dan Sistem Informasi Zakat dan Wakaf, memaparkan beberapa hal terkait dengan programkampung zakat. Terdapat beberapa kesepakatan peserta rapat, yaitu, Pertama,program ‘Kampung Zakat’ akan dijalankan di tahun 2018 selama kurun waktu 3 tahun dengan 3 fase, yaitu fase peletakan program atau peletakan mindset, fase intervensi program, dan terakhir fase kemandirian.
Kedua,program ini akan dijalankan di 7 lokasi di 7 provinsi yakni, Kab Lebak (Banten), Kab.SelumaBengkulu,Kab. Belu(Nusa Tenggara Timur), Kab. Sambas(Kalimantan Barat), Kab. Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Kab. Halmahera Timur(Maluku Utara), dan Kab. Raja Ampat(Papua Barat).
Ketiga,program ini dibagi menjadi 5 sektor, yaitu sektor ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, serta infrastruktur dan sosial, dalam setiap sektor melibatkan BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kab/kota, LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, dan tentatifLAZ skala kab/kota. Keempat, sumber pendanaandari APBN diperuntukkan bagi peningkatan soft skill dandana ZIS yangdisalurkan oleh masing-masing lembaga zakat. Kelima, program ini akan dijalankan disalah satu desa di wilayah daerah tertinggal yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah TertinggalTahun 2015-2019.
Andi Yasri, mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, diakhir pertemuan mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasama kepada semua stakeholders yang telah berkomitmen menjadikan program ‘Kampung Zakat’ sebagai program aksi bersama guna mewujudkan masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik.
(Achmad Soleh)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



