Banjarmasin, Bimas Islam --- Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin, Ismail meminta Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI non PNS di Kota Banjarmasin mengedukasi masyarakat mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal Ini untuk menjaga keamanan aset wakaf di masa yang akan datang.
“Banyaknya persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf salah satunya karena tidak adanya dokumen pendukung tanah wakaf,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/09).
Ismail mengatakan, masyarakat di Banjarmasin dalam menunaikan wakaf kebanyakan hanya di lisan saja. Oleh karena itu diperlukan peran (PAI) untuk mengedukasi tentang pentingnya mengurus dokumen wakaf ke KUA.
“Tanah wakaf yang telah memiliki AIW dapat menjaga aset wakaf dari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain itu, Ismail menyampaikan saat ini masih banyak tanah wakaf di Banjarmasin yang belum memiliki AIW. Sehingga saat terjadi permasalahan sulit menunjukkan bukti wakaf dan sulitnya pengajuan untuk program sertifikasi tanah wakaf.
“Karena syarat utama mengurus sertifikasi tanah wakaf adalah dokumen AIW. Semoga masyarakat sadar pentingnya dokumen wakaf untuk rapihnya wakaf di Banjarmasin,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



