Aceh Jaya, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh Jaya dan Forum Nazir melakukan pemasangan plang (papanisasi) tanah wakaf di 3 kecamatan.
Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, Baihakki menyampaikan, pemasangan papan tanah wakaf merupakan wujud keseriusan dari Kemenag, BWI, Forum Nazir, serta pemerintah daerah untuk menjaga aset umat berupa tanah wakaf.
"Pemasangan papan tanah wakaf ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 492 tahun 2022, hal ini dilakukan agar terhindar dari penyalahgunaan atau pengambilalihan," ujar Baihakki, Selasa (2/8/2022).
Baihakki menegaskan, tanah wakaf merupakan aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengamankan dan mengelola aset wakaf dengan sebaik-baiknya.
"Tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh diwarisi. Karena tanah wakaf harus digunakan untuk kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Adapun titik lokasi pemasangan papanisasi tanah wakaf berada di Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Pasie Raya, berupa tanah masjid dari Abdurrahman. Lalu di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, berupa tanah masjid dari Abdul Latif, dan di Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, berupa wakaf tanah makam dari Zainal Abidin.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



