Aceh Tenggara, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara telah menetapkan lokasi percontohan program Kampung Zakat. Lokasi tersebut adalah Desa Kute Bakti, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
Kepala Kankemenag Aceh Tenggara, Syaiful mengatakan, program kampung zakat merupakan wujud inovasi kebijakan berbasis optimalisasi dana zakat. Dengan program ini, lanjutnya, masyarakat dapat lebih diberdayakan untuk kegiatan produktif.
"Program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat," ujar Syaiful saat dihubungi bimasislam, Senin (7/11/2022).
Syaiful menilai, membangun masyarakat yang mandiri berawal dari kegiatan sosial untuk saling membantu antarmasyarakat. Konsep ini, menurutnya, ada pada konsep zakat dengan memberi sebagian harta kepada mustahik.
Syaiful mengungkapkan, saat ini koordinasi antarlembaga terus dilakukan untuk merumuskan langkah teknis mewujudkan Kampung Zakat di Desa Kampung Bakti. Ia menambahkan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan BAZNAS.
"Saya berharap program Kampung Zakat ini menjadi program dalam mewujudkan Desa yang madani dengan kemandirian ekonomi," tandasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



