Aceh Timur, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat untuk pembebasan tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi di tiga desa di Aceh Timur. Tiga tanah wakaf tersebut berada di desa Gampong Seneubok Saboh seluas 3200 M, di Desa Blang Gleum seluas 400 M, dan di Desa Paya Pasi seluas 1080 M.
Tim Kankemenag dan tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan tim dari Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Jhoni Rahmad selaku PPK, pada Jumat (6/8) melakukan pengecekan ke lokasi tanah wakaf guna akselerasi pembebasan tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi tersebut.
“Proyek pembangunan irigasi yang terletak di Gampong Seneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, dan di Kecamatan Jolok yang terletak di Gampong Blang Gleum, dan Gampong Paya Pasi, Kabupaten Aceh Timur terus dikebut pembebasan lahannya untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah Aceh,” kata Kakankemenag Aceh Timur melalui Kasubbag TU, Akly, di Aceh Timur, Jumat (6/8/2021).
Akly menerangkan, Kankemenag telah menyepakati tiga tanah wakaf tersebut dilalukan ruislagh dengan tanah lain. Kankemenag, lanjutnya, juga akan segera mempercepat APAIW dan AIW tanah wakaf tersebut.
“Kementerian Agama akan berusaha sekuat tenaga agar proses tukar guling ini bisa selesai secepatnya,” ujarnya.
Akly menambahkan, Kankemenag telah menginstruksikan kepada Kepala KUA setempat untuk menyelesaikan administrasi tanah wakaf yang terdampak proyek irigasi tersebut selamat-lambatnya dua hari masa kerja.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Aceh Timur, Mulkan Sidamanik menerangkan proses ruislagh tanah wakaf yang harus dilalui nantinya, tim appraisal tanah irigasi akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama.
"Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, Nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf ke BPN Aceh Timur. Maka ketika ruilslagh diperbolehkan, kemaslahatan harta wakaf pun harus tetap dijaga, karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslagh,” jelas Mulkan.
Mulkan menambahkan, pertukaran tanah wakaf bisa dilakukan dengan syarat tanah wakaf wajib ditukar dengan tanah lain yang manfaat, dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan tanah wakaf semula.
Peruntukan ruislagh tanah wakaf di wilayah tersebut untuk proyek irigasi, sambung Mulkan, harus mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Timur.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



