Aceh Timur, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Aula Kankemenag Aceh Timur, Senin (7/2/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Aceh Timur, Hasballah Thaib, Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, Salman, dan Kepala BPN Kabupaten Aceh Timur, M. Taufik. Hal ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman di tingkat nasional antara Kemenag dengan Kementerian ATR/BPN pada akhir tahun lalu.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Timur, Salman menyampaikan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), terdapat 875 tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat, 658 tanah wakaf yang memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta 510 tanah wakaf yang belum memiliki AIW.
"Jika kita menilik pada data jumlah dan kondisi serta permasalahan tanah wakaf di Aceh Timur, maka perlu pemikiran bersama untuk melahirkan kebijakan strategis dan konkret di berbagai level stakeholder," ujar Salman.
Salman menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini menunjukkan niat dan tekad yang kuat untuk mempercepat terlaksananya sertifikasi pada seluruh tanah wakaf di Aceh Timur.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin keterlindungan tanah wakaf dan untuk menghindarkan dari potensi konflik yang mungkin terjadi di masa akan datang," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



