Idi Rayeuk, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menyosialisasikan kelengkapan dokumen tanah wakaf kepada calon penerima bantuan sertifikasi tanah wakaf tahun 2021.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Timur, Mulkan Sidamanik mengatakan, seluruh tanah wakaf minimal wajib memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) bila belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini untuk menjaga legalitas hukum aset wakaf, sehingga tanah wakaf bisa dikelola dan dikembangkan secara maksimal.
“Menurut Undang-undang wakaf Nomor 41 Tahun 2004, kepastian hukum aset wakaf merupakan sebuah kewajiban, untuk itu pengadministrasian harta benda wakaf harus dilakukan,” ujarnya.
Mulkan mengatakan, sosialisasi dilakukan sebelum tim Badam Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan pengukuran untuk program kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dijalin antara Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 12 lokasi tanah wakaf tersebut, berada di kecamatan Idi Rayeuk, Banda Alam, Peureulak, Rantau Peureulak, Peunaron,Sungai Raya, Birem Bayeun.
“Kebanyakan tanah wakaf diperuntukkan untuk masjid dan pesantren. Semoga sosialisasi ini dapat menjaga aset wakaf di Aceh Timur dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Dukung Keberlanjutan PaRD, Perkuat Kerja Sama Agama dan Pembangunan
Bangkok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mendukung keberlanjutan International Partnership on Religion and Sustainable Development…



