Lhoksukon, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara menyepakati kerja sama terkait sertifikasi tanah wakaf dan pengawasan aset tanah di Kabupaten Aceh Utara.
Perjanjian kerja sama dilakukan Kepala Kankemenag Aceh Utara, Salamina dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Erpendi dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara pada Rabu (06/10).
Salamina mengapresiasi perjanjian kerja sama ini dan bersyukur atas terjalinnya hubungan antara dua instansi pemerintah dalam menjaga aset wakaf di Aceh Utara.
“Melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi aset tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara, termasuk madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang dibangun di atas tanah wakaf,” kata Salamina melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (07/10).
Salamina menjelaskan, perjanjian kerja sama ini dilakukan berdasarkan dengan Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam 2020-2024 yaitu peningkatan sertifikasi tanah wakaf.
“Wakaf adalah salah satu amanah perundang-undangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaannya. Hadirnya kerja sama ini menjadi tanda bahwa wakaf adalah aset umat yang perlu dijaga,” ujarnya.
Selain itu, Salamina berharap, perjanjian kerja sama ini dapat membuat seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat sertifikat. Sehingga aman dari masalah di kemudian hari.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



