Jakarta, Bimas Islam --- Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kankemenag Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Syaipullah mengharapkan koordinasi yang baik antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan terkait Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf agar tanah wakaf yang belum bersertifikat di Balangan bisa segera dibuatkan sertifikatnya.
“Tindaklanjut kerja sama Kemenag dengan BPN Pusat diharapkan melahirkan kordinasi KUA dan BPN tingkat Kabupaten terkait data tanah wakaf yang belum bersertifikat di kecamatan masing-masing," katanya saat dihubungi Selasa (25/01).
Syaipullah menjelaskan, Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, berupa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan informasi tanah wakaf, dan pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf.
"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya," ujarnya.
Syaipullah berharap, PPAIW dan nazir memanfaatkan peluang dalam program percepatan tanah wakaf. Ia juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para nazir wakaf dan KUA dalam percepatan pengurusan pensertifikatan tanah wakaf.
“Semoga kita semua dimudahkan dalam komitmen bersama menjaga amanah tanah wakaf,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



