Bandar Lampung, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Asistensi Elektronik Akta Ikrar Wakaf kepada operator SIWAK KUA se-Kota Bandar Lampung, Selasa (5/7/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi Akta Ikrar Wakaf.
"Saat ini ada 978 tanah wakaf yang sudah tercatat, dan yang sudah tersertifikasi sebanyak 854 lokasi, 124 yang belum tersertifikasi, dengan 147 nazir dan 831 yang bersifat perorangan," ungkap Kepala Kantor Kemenag Lampung Makmur, Selasa (5/7/2023).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk merumuskan upaya menyelamatkan aset umat dan validasi data wakaf secara menyeluruh hingga skala nasional.
Ia berharap, ke depan, tanah yang telah diwakafkan dapat bermanfaat. “Kita berharap ada tanah wakaf yang produktif, karena tujuan wakaf itu agar dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Tampak hadir, Plh. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Badan Pertanahan Kota Bandar Lampung, Penyelenggara Zawa, Kepala Seksi lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Operator Siwak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala KUA se-Kota Bandar Lampung.
Fn/Mr



