Banyuwangi, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus memiliki pengetahuan di bidang perwakafan. Oleh karena itu, kegiatan pembekalan untuk PPAIW digelar.
Hal ini disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Imam Muklis melalui keterangan yang diterima Senin (21/6) di Jakarta.
Imam mengatakan, saat ini banyak petugas KUA yang kurang paham tentang ilmu perwakafan, sehingga praktik di lapangan kurang maksimal.
"Banyak petugas wakaf pada KUA Kecamatan yang kurang memahami sepenuhnya, sehingga perlu sosialisasi dibidang Perwakafan," ungkapnya.
Imam menyatakan, wakaf sebagai aset penting umat Islam, perlu dimaksimalkan potensinya agar dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“Semoga kegiatan ini dapat memaksimalkan potensi wakaf di Banyuwangi,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



