Banyuwangi, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuat aturan dengan jargon REBOUNDS.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kemenag Kab. Banyuwangi Mohammad Amak Burhanudin kepada bimasislam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/22).
“Jargon REBOUNS yang dirumuskan ini bertujuan untuk melakukan lompatan terkait tugas dan fungsi khususnya bagi Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Kepala KUA, dan seluruh pejabat dan petugas di Kemenag Kab. Banyuwangi,” paparnya.
Amak menjelaskan, REBOUNS merupakan lompatan yang memiliki arti dan singkatan yang harus diingat oleh seluruh pejabat dan petugas Kemenag Kab. Banyuwangi sebagai berikut:
Huruf R singkatan dari Responsif, yang berarti harus peka, cepat tanggap dalam melaksanakan, menyelesaikan tugas atau permasalahan serta tanggap akan kebutuhan masyarakat.
Amak menyontohkan, ketika ada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan sertifikasi tanah wakaf, ukur arah kiblat, pernikahan, atau bimbingan pernikahan. "Hal-hal ini bersifat kebutuhan masyarakat yang harus kita layani dengan cepat dan tanggap," imbuhnya.
“Huruf E yakni Efektif, kami menekankan dalam melaksanakan tugas harus efektif waktu, tenaga, anggaran, dan laporan untuk kinerja yang lebih baik,” jelas Amak.
Kemudian huruf B berarti Bersih. Amak menerangkan, makna bersih dalam melayani, bersih hati terhadap sesama, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih sehingga nyaman dan indah.
Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan seperti di KUA adalah sebuah keharusan, sebab KUA adalah tempat pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Huruf berikutnya O, yang artinya Optimis. Kami berkomitmen untuk selalu bersemangat dalam melaksanakan tugas dan termotivasi untuk meraih hasil yang maksimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya huruf U yakni Universal, Menurut Amak, Universal berarti siap melayani semua urusan yang diperlukan oleh masyarakat dengan beraneka ragam perbedaan dan agama.
“Kemudian huruf N berarti Normatif, kami juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada norma dan peraturan yang berlaku, sehingga lancar dan tidak bertentangan dengan hukum,” paparnya.
Huruf berikutnya D yang merupakan singkatan dari Digitalisasi, menurut Amak, saat ini seluruh layanan harus berintegrasi dengan program transformasi digital, sehingga layanan semakin mudah, cepat, tepat, dan transparan.
“Kemudian yang terakhir huruf S yakni Sinergi, bersinergi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan layanan dan berinovasi untuk mewujudkan lompatan-lompatan dalam layanan keagamaan pada masyarakat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



